POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-155/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan Nomor V.H.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
