POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.
