POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN INSENTIF
(1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan Keuangan Berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mengikutsertakan LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia; b. penganugerahan Sustainable Finance Award; dan/atau c. insentif lain.
