Pasal 10
BAB 4 — PENYAMPAIAN RENCANA AKSI KEUANGAN BERKELANJUTAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI
(1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyusun Laporan Keberlanjutan. (2) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. (3) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang berlaku untuk masing-masing LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik. (4) Dalam hal LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Keberlanjutan secara terpisah dari laporan tahunan, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. (5) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Laporan Keberlanjutan pertama kali wajib disampaikan untuk periode laporan: a. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 untuk LJK berupa BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing; b. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 untuk LJK berupa BUKU 1 dan BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan
pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten selain Emiten dengan aset skala kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik; c. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 untuk LJK berupa BPRKU 3 termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan aset skala menengah; d. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 untuk LJK berupa BPRKU 1 dan BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah; dan e. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 bagi LJK berupa dana pensiun dengan total aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (7) Dalam hal LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan pertama kali disampaikan oleh LJK untuk periode Laporan Keberlanjutan yang lebih awal. (8) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
