POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi...
Pasal 11
BAB 4 — PENYAMPAIAN RENCANA AKSI KEUANGAN BERKELANJUTAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi LJK berupa bank, ditujukan kepada:
- Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau memiliki kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang membawahkan wilayah kantor pusat bank; b. bagi LJK berupa Perusahaan Efek, Emiten yang bukan merupakan LJK, dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; c. bagi LJK berupa perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, dan dana pensiun ditujukan kepada Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank terkait; dan d. bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ditujukan kepada Departemen yang mengawasi masing-masing Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
