POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi...
Pasal 12
BAB 4 — PENYAMPAIAN RENCANA AKSI KEUANGAN BERKELANJUTAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI
(1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Publikasi Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan melalui situs web LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. (3) Bagi LJK yang belum memiliki situs web, Laporan Keberlanjutan wajib dipublikasikan melalui media cetak atau media pengumuman lain yang mudah terbaca oleh publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
