POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi...
Pasal 13
BAB 5 — SANKSI
(1) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 sampai dengan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. (2) Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.
