POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi...
Pasal 8
BAB 2 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
(1) LJK yang diwajibkan melaksanakan TJSL wajib mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan. (2) Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK namun diwajibkan melaksanakan TJSL dapat mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan. (3) Alokasi dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. (4) Laporan penggunaan dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Laporan Keberlanjutan.
