Pasal 7
BAB 2 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
(1) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib disusun berdasarkan prioritas masing-masing LJK paling sedikit: a. pengembangan Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau penempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan; b. pengembangan kapasitas intern LJK; atau c. penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standar prosedur operasional (standard operating procedure) LJK yang sesuai dengan prinsip penerapan Keuangan Berkelanjutan. (2) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan target waktu penerapan.
