POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang merangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain.
