POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Apabila pada saat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham telah memiliki saham emiten atau perusahaan publik, saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
