POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Dalam hal dipandang perlu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah materi kecakapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
