POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana semata-mata berfungsi untuk memasarkan dan/atau menjual Efek Reksa Dana dan dilarang menjalankan fungsi sebagai Wakil Perusahaan Efek.
