POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Materi kecakapan dalam ujian dan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit meliputi: a. struktur/kelembagaan Pasar Modal; b. pengetahuan Efek; c. pengetahuan tentang produk dan kegiatan Reksa Dana; d. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; e. strategi pemasaran; dan f. strategi investasi.
