POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib: a. memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau memiliki sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau Pasar Modal.
