POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 96
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku: a. ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; dan b. batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum.
