POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 95
BAB 5 — BANK PERANTARA
Bank Perantara terdiri atas: a. Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau b. Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
