POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 97
BAB 5 — BANK PERANTARA
Pemberian izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dilakukan melalui 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara; dan b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank Perantara setelah persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
