POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 91
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
