Pasal 90
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), ayat (3), Pasal 73, Pasal 75, Pasal 79 ayat (2), dan/atau Pasal 80 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), ayat (3), Pasal 73, Pasal 75, Pasal 79 ayat (2), dan/atau Pasal 80 ayat (2), Bank dikenai
sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak menghapus kewajiban Bank untuk melaksanakan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis.
