Pasal 86
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Dalam hal keputusan penanganan permasalahan Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi dilakukan dengan cara: a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada bank penerima; atau b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selesai dilakukan. (2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank dimaksud. (3) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu permohonan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
