Pasal 85
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi merupakan Bank selain Bank Sistemik dan Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan terhadap Bank dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik setelah memperoleh: a. pemberitahuan keputusan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan terhadap Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi dari Lembaga Penjamin Simpanan; dan b. permohonan pencabutan izin usaha Bank dari Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank dimaksud.
