POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 84
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi merupakan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank Sistemik mengenai penetapan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi setelah penyerahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
