POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 87
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Dalam hal terdapat keputusan untuk dilakukan penyelamatan terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi, Bank dimaksud tetap dalam status pengawasan sebagai Bank dalam resolusi sampai dengan diselesaikannya proses penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
