POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 81
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan perubahan status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 secara tertulis kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank INDONESIA.
