POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 80
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Penetapan status pengawasan Bank dalam resolusi dinyatakan berakhir dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah melepaskan seluruh kepemilikannya pada: a. Bank Perantara; atau b. Bank yang menerima penempatan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan, kepada investor dan/atau pihak lain sebagai pemilik Bank baru. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria status Bank dalam pengawasan normal.
