Pasal 79
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada setiap status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dilakukan melalui: a. instruksi tertulis; dan/atau b. perintah tertulis. (2) Bank wajib memenuhi instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam pemenuhan instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank menyampaikan komitmen yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dari: a. Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu; dan/atau b. PSP, untuk menanggulangi masalah yang merupakan kewajiban PSP. (4) Dalam pemenuhan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
