POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 82
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Dengan ditetapkannya status pengawasan Bank sebagai Bank dalam resolusi, segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank dimaksud beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
