POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 77
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan: a. mengalami kesulitan likuiditas; dan b. tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA, Bank dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme untuk mendapatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
