POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 76
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Bank dalam penyehatan yang merupakan emiten atau perusahaan publik yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tindakan tertentu, dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.
