POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 75
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan keuangan terkini berupa neraca dan laporan laba rugi serta rekening administratif; b. perincian aset produktif terkini yang dikelompokkan berdasarkan kualitas; c. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang terkini; d. informasi dan dokumen mengenai:
- daftar terkini simpanan nasabah secara agregat yang dikelompokkan berdasarkan nilai nominal; dan
- daftar terkini perincian tagihan dan kewajiban Bank kepada pihak terkait; e. laporan keuangan terkini dari perusahaan yang memperoleh penyertaan modal dari Bank selain penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan; f. laporan struktur kelompok usaha terkini terkait Bank; g. laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan h. informasi dan/atau laporan lain yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.
