POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 74
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Tindakan pengawasan yang telah ditetapkan sebelumnya pada saat Bank ditetapkan sebagai: a. Bank dalam pengawasan normal; atau b. Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, dinyatakan tetap berlaku bagi Bank dalam penyehatan.
