POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 73
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor yang dimiliki mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan dan/atau tindakan pengawasan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dan/atau penetapan tindakan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
