Pasal 72
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan wajib melakukan tindakan untuk meningkatkan status Bank. (2) Tindakan yang dilakukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. menerapkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71; b. melakukan penambahan modal yang paling sedikit untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah; c. memenuhi kewajiban GWM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai giro wajib minimum; dan d. memperbaiki faktor yang menjadi cakupan penilaian tingkat kesehatan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penilaian tingkat kesehatan bank umum. (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dipenuhi oleh Bank dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
