Pasal 71
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70; b. melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, h, k, dan/atau m dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan; dan c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada Bank dalam penyehatan untuk:
- menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan
kewajiban Bank secara material, termasuk: a) melarang Bank menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kecuali untuk sertifikat Bank INDONESIA, sertifikat Bank INDONESIA syariah, sertifikat deposito Bank INDONESIA, surat berharga Bank INDONESIA valuta asing, giro pada Bank INDONESIA, tagihan antarbank, dan/atau surat berharga negara; dan/atau b) melarang Bank mengubah kepemilikan bagi:
- pemegang saham yang memiliki saham Bank sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih; dan/atau 2) PSP termasuk pihak yang melakukan pengendalian terhadap Bank dalam struktur kelompok usaha Bank, kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham Bank kurang dari 10% (sepuluh persen) kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
- mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank dalam penyehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a) uji tuntas untuk mengetahui kondisi Bank secara keseluruhan; b) penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank; dan/atau c) penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Bank.
