Pasal 70
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. membatasi kewenangan RUPS atau yang
dipersamakan, Dewan Komisaris atau yang setara, Direksi atau yang setara, dan pemegang saham atau yang setara; b. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menambah modal; c. meminta pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota Dewan Komisaris atau yang setara, dan/atau Direksi atau yang setara; d. meminta dan/atau memerintahkan Bank menghapusbukukan kredit atau penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya; e. meminta Bank melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank lain; f. meminta pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan Bank kepada pembeli; g. meminta dan/atau memerintahkan Bank untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; h. meminta dan/atau memerintahkan Bank menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada pihak lain dan/atau mengalihkan kewajiban Bank kepada pihak lain; i. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk memberikan pinjaman kepada Bank; j. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank; k. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank; l. memerintahkan Bank untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; m. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank; dan/atau n. memerintahkan Bank untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
