POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 69
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap. (2) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank wajib mengajukan perbaikan rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
