Pasal 68
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya jika Bank tidak memenuhi kondisi pengawasan normal dan menunjukkan kondisi usaha yang memburuk namun belum memenuhi kriteria Bank dalam penyehatan. (2) Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menerapkan Rencana Aksi Pemulihan yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
b. menyampaikan dan menerapkan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat tindakan lain yang akan dilakukan selain yang telah dimuat dalam Rencana Aksi Pemulihan.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah. (4) Opini dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dalam rencana tindak yang disampaikan oleh Bank. (5) Dalam hal Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap penerapan Rencana Aksi Pemulihan, rencana tindak, dan/atau langkah penyehatan yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). (7) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan realisasi penerapan Rencana Aksi Pemulihan, rencana tindak, dan/atau langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya. (8) Realisasi Rencana Aksi Pemulihan, rencana tindak, dan/atau langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. permasalahan Bank; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank termasuk kendala yang dihadapi jika ada; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.
