POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 67
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Pemblokiran rekening tertentu untuk rekening atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangan yang diberikan UNDANG-UNDANG, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
