Pasal 66
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Perintah pemblokiran rekening tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan berdasarkan: a. pelaksanaan tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; atau b. permintaan dari pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau sampai dengan adanya perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan pemblokiran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening tertentu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
