POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 65
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan dalam
pengawasan secara langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank. (3) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
