POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 64
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Dalam pelaksanaan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada setiap status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait Bank; b. meminta Bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap Bank; c. memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu; dan/atau d. memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.
