POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 63
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank sebagai Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dalam hal Bank mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat disehatkan, jika memenuhi kriteria: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 belum terlampaui, namun kondisi Bank mengalami pemburukan dan:
- rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank kurang dari 8% (delapan persen) dan Otoritas Jasa Keuangan menilai Bank sudah tidak dapat disehatkan; dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berakhir dan:
- rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank kurang dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko Bank; dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank dan/atau belum dapat menyelesaikan permasalahan likuiditas mendasar; atau c. Bank tidak dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
