Pasal 62
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dapat tidak ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan jika: a. Bank dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi; b. Bank dalam proses penambahan setoran modal yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, dengan pemenuhan paling sedikit sampai dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum memenuhi tambahan modal sebagai penyangga; dan/atau c. Bank sedang melaksanakan rencana tindak penyehatan. (2) Dalam hal Bank memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tetap dalam status pengawasan yang belum memenuhi kriteria Bank dalam penyehatan.
