POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 61
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank dalam penyehatan untuk jangka waktu: a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank; atau b. sesuai dengan berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Bank menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan.
