Pasal 60
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dalam hal Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. (2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan, tingkat likuiditas, dan/atau tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko, jika memenuhi kriteria: a. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) dan/atau peringkat komposit 5 (lima) dalam 2 (dua) periode penilaian berturut-turut; b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan:
- Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
- Bank mengalami perkembangan likuiditas yang memburuk dalam waktu singkat; dan/atau c. rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank.
