POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 59
BAB 4 — PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. Bank dalam pengawasan normal; b. Bank dalam penyehatan; dan c. Bank dalam resolusi.
