POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN BANK SISTEMIK DAN CAPITAL SURCHARGE
Keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c memiliki subindikator paling sedikit mencakup: a. aset keuangan berupa tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system asset); b. kewajiban keuangan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system liability); c. nilai tercatat surat berharga yang diterbitkan oleh Bank (securities outstanding); dan d. keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of the interbank system).
