POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN BANK SISTEMIK DAN CAPITAL SURCHARGE
Kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b memiliki subindikator yang terdiri atas: a. nilai nosional spot dan derivatif over the counter; b. surat berharga dengan kategori pengukuran:
- nilai wajar yang diperhitungkan pada laba rugi (fair value through profit or loss); dan
- nilai wajar yang diperhitungkan dalam pendapatan komprehensif lain (fair value through other comprehensive income); c. indikator domestik yang bersifat spesifik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit mencakup:
- nilai outstanding bank garansi;
- nilai outstanding irrevocable letter of credit;
- nilai tercatat portofolio surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara yang dimiliki;
- jumlah rekening dana pihak ketiga;
- jumlah rekening kredit atau rekening pembiayaan; dan
- jumlah kantor cabang dalam dan luar negeri; dan d. ketergantian (substitutability) peran Bank dalam aktivitas sistem pembayaran dan kustodian.
