POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 55
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Direksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
